Polres Jakarta Selatan menangkap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) yang diduga memeras salah seorang saksi dalam perkara yang tengah disidik KPK.
Dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya ditangkap, Rabu (1/10) malam, di dua tempat terpisah. M ditangkap di Cibubur dan K dicokok di Tangerang. Sementara korban yang diperas merupakan pejabat di lingkungan Kemen PDT, Y.
"Yang bersangkutan meminta Rp 500 juta kepada korban. Sementara korban baru memberi USD 20 ribu dan Rp 8 juta," kata Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kamis (2/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan Rp 8 juta diberikan dengan cara transfer antar bank," beber Wahyu.
Pengungkapan bermula dari laporan Y yang merasa ditipu oleh para pelaku. Kedua tersangka memberikan janji dapat mengurus atau memediasi kasus yang tengah ditangani KPK.
"Dijanjikan tersangka bahwa dia sanggup menjadi mediator membuat orang yang diperiksa bisa selesai perkaranya," jelas Wahyu.
Kedua pelaku memang kerap berada di KPK. Kepada korban mereka mengaku sebagai orang dalam KPK. "Korban kemudian percaya," ujar Wahyu.
Selain itu, pelaku juga menyebut beberapa nama KPK. Namun, Wahyu tidak merinci siapa saja nama-nama tersebut, apakah pimpinan, deputi, atau penyidik.
"Tapi kan itu harus diklarifikasi," ujarnya.
Polisi menemukan pistol otomatis CZ berikut empat peluru dari tangan M. Selain dijerat pasal pidana penipuan, penggelapan, M juga dijerat pasal UU Darurat karena senjata yang ditemukannya.
Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di tempat sama mengatakan, bahwa dua orang tersangka itu dalam sebulan ini memang kerap berada di KPK. "Mereka bukan pegawai KPK, di KPK sebagai tamu," ujar Priharsa.
Menurut dia, sesuai aturan di perundangan KPK, tidak ada pimpinan, penyidik, atau pegawai KPK yang mampu mengatur perkara di KPK, kecuali atas dasar hukum.
"Tidak ada penghentian penyidikan di KPK. Kalaupun ditemukan seperti imi sudah dapat dipastikan merupakan bentuk penipuan," kata Priharsa.
Kepada wartawan M mengelak bila dirinya memeras Y. "Bohong itu Yoga, dia takut saja kasus alkesnya naik (ke penyidikan)," kata M saat digiring petugas ke tahanan Polres Jaksel.
Bukan hanya di KPK, M juga kerap berada di Mabes Polri. Sesekali dia berbincang dengan wartawan mengenai kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya. Terakhir, M pernah berbincang mengenai dugaan rekayasa narkoba di Ciracas.
(ahy/ndr)











































