Ketiga unit itu adalah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Layanan Administrasi (ULA).
"Tiga unit itu upaya dan komitmen Kemendagri untuk mencegah dan memberantas korupsi," kata Gamawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap gratifikasi ke penyelenggara negara atau pejabat negara dapat disebut sebagai suap," kata Gamawan.
UPG berkantor di kantor Itjen Kemendagri Jl Medan Merdeka Timur. ULP dan ULA berada di kompleks Kemendagri Jl Medan Merdeka Utara. ULP sendiri telah beroperasi sejak Juni 2014.
"Pada tahun 2014, ULP Kemendagri menerima 69 paket pengadaan dengan total nilai Rp 264,5 miliar dan telah diumumkan 59 paket senilai Rp 251 miliar yang terdiri atas pengadaan barang, jasa dan pekerjaan konstruksi," ujar Gamawan.
ULA sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas percepatan pelayanan administrasi di lingkungan Kemendagri. Layanan itu terdiri dari 22 jenis, beberapa di antaranya adalah izin keluar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan DPRD serta klarifikasi perda.
"Pembentukan UPG, ULP dan ULA sebagai pendorong terwujudnya akuntabilitas dan pelayanan yang lebih baik. Mengubah pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih berkarakter adaptif, profesional dan berintegritas," ujar Gamawan.
Turut hadir dalam peresmian ini Penasehat KPK Suwarsono. Gamawan dan Suwarsono menyempatkan melihat-lihat kantor unit layanan baru ini.
(vid/ndr)










































