Terkuak sudah kasus pembunuhan Dewi Rahayu alias Ayu (25), wanita pekerja kafe di Jalan Danau Tempe, Denpasar. Pelaku ternyata masih ABG. Kini ia berurusan dengan polisi.
Pelaku berinisial J (16), warga Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap di tempat kosnya, daerah Bypass Sanur, Denpasar. Sejumlah barang bukti memperkuat dugaan J sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
"Kami amankan pakaian tersangka yang masih ada bercak darah," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana di Mapolresta Denpasar Jalan Gunung Agung, Denpasar Kamis (2/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 365," tutur Artana.
Pasal 338 merupakan kasus pembunuhan berencana, sedangkan 365 adalah pencurian dengan pemberatan. Dalam gelar perkara, tersangka ditutup kepalanya. Karena masih di bawah umur, ia didampingi LBH Denpasar.
(try/try)