Sesuai dengan jadwal, keduanya akan mendengarkan tuntutan dari jaksa pada sidang yang digelar Kamis (2/10/2014) di ruang sidang anak, PN Jaksel, Jl Ampera Raya. Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 13.00 WIB.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah memeriksa terdakwa J dan W pada hari Selasa (30/9). Kuasa hukum terdakwa W, Hendarsam Marantoko menyebut bahwa berdasarkan saksi yang dihadirkan, dakwaan jaksa berbeda dengan BAP.
"Kamis sidang tuntutan, berdasarkan keterangan saksi bahwa W tidak melakukan pemukulan. Malahan dia yang mengantar ke Jakarta," kata Hendar, Selasa (30/9) lalu.
Keduanya didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 ayat 1 dan 3 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain 2 terdakwa J dan W, PN Jaksel akan menggelar sidang dengan terdakwa Dwiki Hendra (18) dalam perkara yang sama. Majelis hakim sidang dengan terdakwa Dwiki akan memeriksa 5 saksi siswa SMA 3 yang belum sempat diperiksa pada persidangan sebelumnya.
Sementara itu 4 siswa SMA 3 lainnya sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman percobaan. Sementara itu, masih ada 2 terdakwa lainnya yaitu M dan F yang berkasnya belum masuk ke pengadilan.
(dha/rmd)











































