Hakim Tolak Keberatan Penyuap Kepala SKK Migas

Hakim Tolak Keberatan Penyuap Kepala SKK Migas

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 10:57 WIB
Hakim Tolak Keberatan Penyuap Kepala SKK Migas
Jakarta -

Majelis Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Perkara penyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini otomatis dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Putusan sela ini dibacakan oleh ketua majelis Saiful Arif dalam sidang lanjutan Artha Meris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/10/2014).

"Eksepsi kuasa hukum tidak cukup beralasan, haruslah ditolak secara seluruhnya," kata Saiful.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemaparannya, seluruh hakim bulat melihat surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi ketentuan. Sedangkan nota keberatan Artha Meris dinilai tidak beralasan kuat.

Sebagai contoh soal keberatan tim kuasa hukum Artha Meris soal kronologi penyerahan uang. Hakim melihat uraian jaksa di dakwaan sudah dianggap jelas. Sedangkan sisanya nanti akan masuk dalam materi pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan," tandasnya.

Jaksa mendakwa Artha Meris memberi uang USD 525.500 kepada Rudi agar memberikan rekomendasi penurunan formula harga gas untuk PT Kaltim. Artha Meris dijerat dengan ancaman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sidang Artha Meris akan digelar secara maraton seminggu dua kali, Senin dan Kamis. Pasalnya masa penahanan Artha Meris tidak bisa diperpanjang.

(mok/rmd)


Berita Terkait