Ketua DPR Setya Novanto Tercatat di KPK Punya Harta Rp 73 M

Ketua DPR Setya Novanto Tercatat di KPK Punya Harta Rp 73 M

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 10:51 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Tercatat di KPK Punya Harta Rp 73 M
Setya Novanto di DPR/detikcom
Jakarta - Politisi Golkar Setya Novanto resmi menduduki kursi ketua DPR periode 2009-2014. Novanto yang beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk beberapa kasus ini punya harta yang tak bisa dibilang sedikit. Pria yang populer disapa Setnov ini punya harta Rp 73 miliar.

Seperti dikutip dari website acch.kpk.go.id pada Kamis (2/10/2014), Setya Novanto terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Desember 2009. Saat itu, dia berposisi sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Dalam laporan itu, Bendum Partai Golkar itu melaporkan bahwa dia memiliki harta total Rp 73, 7 miliar‎. Harta itu terdiri dari harta tak bergerak, harta bergerak dan surat-surat berharga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk harga tak bergerak, Setya Novanto memiliki harta senilai Rp 49 miliar. Harta tak bergerak itu terdiri dari beberapa tanah dan bangunan yang dimiliki di beberapa daerah.

Ketua DPR terpilih itu diketahui ‎ memiliki delapan bidang tanah di Jakarta Selatan, dua di antaranya diperoleh dari hasil hibah. Selain itu, Novanto juga memiliki tanah yang berada di Jakarta Barat, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.

Harta bergerak yang dimiliki Novanto senilai Rp 3 miliar yang terdiri dari alat transportasi, antara lain mobil Toyota Camry, VW Caravelle, Mercedes-Benz dan Jeep Commander‎. Dia juga memiliki logam dan batu mulia senilai Rp 1,3 miliar.

Sebagai politisi sekaligus pengusaha, Setya Novanto juga memiliki surat-surat berharga yang berupa saham. Surat berharga yang dimilikinya senilai Rp 6,5 miliar.

Harta lain yang dimiliki Novanto yang pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi PON Riau dan suap sengketa Pilkada di MK itu adalah giro setara kas. Nilai Giro yang dia punya‎ adalah Rp 13,8 miliar dan US$ 17.781.

Total harta yang dimilikinya adalah Rp 73,7 miliar dan US$ 17.781. Harta ini meningkat pesat dari total harta yang dilaporkan Setya Novanto pada tahun 2001. Pada Mei 2001, Setya Novanto melaporkan mempunyai harta senilai Rp 34,9 miliar.

Apakah pada 2014 terjadi lonjakan kekayaan Novanto? Belum tahu. Tapi yang jelas, Setya Novanto bersama para wakil rakyat lainnya harus segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebagai kewajiban bagi pejabat penyelenggara negara yang baru menjabat.

Kewajiban penyelenggara melaporkan kekayaannya ke KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

(kha/nrl)


Berita Terkait