Kendalikan Narkoba Rp 600 Miliar, Mengapa Pony Dulu Tak Divonis Mati?

Kendalikan Narkoba Rp 600 Miliar, Mengapa Pony Dulu Tak Divonis Mati?

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 10:31 WIB
Kendalikan Narkoba Rp 600 Miliar, Mengapa Pony Dulu Tak Divonis Mati?
Jakarta -

Pony Tjandra mengendalikan narkoba dari LP Nusakambangan dengan omzet mencapai Rp 600 miliar. Padahal, Pony sempat dituntut hukuman mati dalam transaksi 67 ribu ekstasi. Mengapa Pony dulu tidak divonis mati?

Tuntutan jaksa itu diajukan pada 27 September 2006. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menuntut Pony dihukum mati karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana secara terorganisasi mengedarkan psikotropika golongan I. Hal itu memenuhi syarat pasal 12 ayat 3 dan pasal 59 ayat 2 jo pasal 59 ayat 1 huruf c UU No 5 Tahun 2007 tentang Psikotropika.

Tapi siapa sangka, pada 2 November 2006 Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 15 Januari 2007. Tidak terima, jaksa dan Pony lalu mengajukan kasasi. Lagi-lagi, vonis mati luput disematkan ke Pony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan-alasan pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karene judex factie (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum," ucap majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (2/10/2014).

Duduk sebagai ketua hakim agung German Hoediarto dengan hakim agung Imron Anwari dan hakim agung Timur P Manurung. Dalam sidang pada 27 Juni 2007 itu, ketiganya menilai putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU.

"Maka permohonan kasasi dari terdakwa tersebut harus ditolak," cetus majelis dengan bulat.

German kini telah pensiun. Adapun Imron dan Timur masih bertugas dengan beberapa putusan gembong narkoba yang cukup kontroversial. Imron menjadi ketua majelis bos narkoba Hengky Gunawan yang vonis matinya dianulir dan putusannya dipalsukan.

Timur terlibat dalam putusan yang menganulir vonis mati gembong narkoba Hillary menjadi 12 tahun penjara. Hillary belakangan dibekuk lagi oleh BNN karena memantau peredaran narkoba dari dalam LP Nusakambangan. Dalam kasus terakhir, Hillary hanya dibui 13 tahun penjara.

Lolos dari tuntuan mati, Pony lalu dieksekusi di LP Nusakambangan. Meski dipenjara di pulau terpencil di Cilacap, Pony masih mengendalikan peredaran ekstasi hingga beromzet mencapai Rp 600 miliar. Mirisnya, meski di dalam penjara, Pony bebas keluar masuk Nusakambangan. Hingga BNN membekuk Pony di rumahnya saat tengah karaoke di rumahnya di Pluit.

Selain membekuk Pony, BNN juga menyita aset Pony berupa:

1. Satu mobil Jaguar
2. Tiga sepeda motor Harley Davidson
3. Satu rumah di Pantai Mutiara blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara
4. Dua buah jet ski

BNN juga menyita harta dari tangan istri Pony bernama Santi, yaitu;

5. Sebanyak item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin dan gelang
6. Satu sertifikat tanah di Cilacap
7. Empat sertifikat tanah di Jepara
8. Satu sertifikat tanah di Subang
9. Satu sertifikat tanah di Pandeglang
10. Sebuah butik di Jepara
11. Sebuah lumbung padi

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads