"Seharusnya Beliau dipanggil Yang Mulia karena peran Beliau adalah fungsional. Beliaulah yang melantik anggota DPR. Beda dengan presiden yang hanya undangan," ujar Ketua Ikahi cabang MA, hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun kepada detikcom, Kamis (2/10/2014).
Menurut Gayus, perlu adanya standarisasi protokol dalam hal tersebut. Dia menyarankan agar kesekjenan DPR mengatur hal tersebut agar kasus serupa tidak terulang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlu sekali standarisasi dalam hal protokol seperti ini," imbuh Gayus yang pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan DPR itu.
Gayus yang pernah menjadi anggota DPR selama 2 periode itu mengaku baru pertama kali ini Ketua MA dipanggil 'Saudara' saat melantik anggota DPR.
"Ini juga berlaku untuk Ketua Pengadilan Tinggi yang melantik anggota DPRD, jadi hakim ini sebagai fungsional," ucapnya.
Di berbagai tradisi ketatanegaraan di berbagai belahan dunia, penyebutan sapaan untuk Ketua MA lazim digunakan. Di Amerika Serikat dan Australia, Ketua MA setempat selalu dipanggil The The Honorable. Di Inggris, Ketua MA setempat dipanggil The Lord. Sedangkan di Prancis disapa 'Premiere President'. Di beberapa negara lain ada yang memanggil Ketua MA dengan Your Highness.
Di luar yudikatif, soal panggilan ini menjadi perdebatan kenegaraan yang selalu muncul sejak jaman dahulu kala. Saat Amerika Serikat (AS) merdeka, Kongres berdebat tentang panggilan apa yang akan digunakan saat memanggil presidennya. Adapun Di Indonesia, Presiden Soekarno sempat memberikan gelar kepada dirinya Pemimpin Besar Revolusi. Adapun di Inggris, saat ini pemimpin Kerajaan Inggris Raya biasa dipanggil Your Majesty.
Dalam tradisi akademik, seorang guru besar sebelum disebut profesor juga diawali dengan sapaan Yang Maha Terpelajar.
(rvk/asp)










































