BNN Buka Peluang Jerat Sipir Pendamping Napi Narkoba Pony Tjandra

BNN Buka Peluang Jerat Sipir Pendamping Napi Narkoba Pony Tjandra

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 19:10 WIB
BNN Buka Peluang Jerat Sipir Pendamping Napi Narkoba Pony Tjandra
Jakarta -

Pony Tjandra merupakan narapidana kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 dengan hukuman 20 tahun penjara. Selama menjalani masa tahanan itu, di tahun ke delapan Pony diciduk sedang berada di rumahnya dengan alasan sakit.

"Kami mendapati Pony di kediamannya bersama dua sipir dan satu dokter," ujar Plt Deputi Pemberantasan Agus Sofyan dalam rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).

Pony diciduk di Perumahan Mewah Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Mafia narkoba jaringan Aceh dan Pontianak itu beralasan tengah menderita sakit TBC dan Diabetes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pony awalnya menghuni Lapas Nusa Kambangan, namun kemudian dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta, karena alasan sakit tadi. Dengan alasan yang sama, Pony pun bebas keluar masuk penjara dengan modus hendak berobat ke RS Siloam di Jakarta Utara

"Kita sendiri tidak tahu kenapa dia bisa ada di rumahnya. Hal itu bisa ditanyakan ke instansi terkait. Kita fokus dengan kasus pencucian uang, apakah sipir pendamping dapat terseret tindak pidana pencucian uang kita lihat nanti. Apakah dia menerima uang dari Pony atau tidak," ujar Agus.

Pihak terkait yang dimaksud Agus adalah Kementerian Hukum dan HAM.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads