"Kami mendapati Pony di kediamannya bersama dua sipir dan satu dokter," ujar Plt Deputi Pemberantasan Agus Sofyan dalam rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Pony diciduk di Perumahan Mewah Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Mafia narkoba jaringan Aceh dan Pontianak itu beralasan tengah menderita sakit TBC dan Diabetes.
Pony awalnya menghuni Lapas Nusa Kambangan, namun kemudian dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta, karena alasan sakit tadi. Dengan alasan yang sama, Pony pun bebas keluar masuk penjara dengan modus hendak berobat ke RS Siloam di Jakarta Utara
"Kita sendiri tidak tahu kenapa dia bisa ada di rumahnya. Hal itu bisa ditanyakan ke instansi terkait. Kita fokus dengan kasus pencucian uang, apakah sipir pendamping dapat terseret tindak pidana pencucian uang kita lihat nanti. Apakah dia menerima uang dari Pony atau tidak," ujar Agus.
Pihak terkait yang dimaksud Agus adalah Kementerian Hukum dan HAM.
(rna/fjp)











































