Pony Tjandra merupakan narapidana kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 dengan hukuman 20 tahun penjara. Selama menjalani masa tahanan itu, di tahun ke delapan Pony diciduk sedang berada di rumahnya dengan alasan sakit.
"Kami mendapati Pony di kediamannya bersama dua sipir dan satu dokter," ujar Plt Deputi Pemberantasan Agus Sofyan dalam rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Pony diciduk di Perumahan Mewah Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Mafia narkoba jaringan Aceh dan Pontianak itu beralasan tengah menderita sakit TBC dan Diabetes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sendiri tidak tahu kenapa dia bisa ada di rumahnya. Hal itu bisa ditanyakan ke instansi terkait. Kita fokus dengan kasus pencucian uang, apakah sipir pendamping dapat terseret tindak pidana pencucian uang kita lihat nanti. Apakah dia menerima uang dari Pony atau tidak," ujar Agus.
Pihak terkait yang dimaksud Agus adalah Kementerian Hukum dan HAM.
(rna/fjp)











































