Saksi Ini Diminta Hakim dan Pengacara Dijadikan Tersangka

Sidang Korupsi Perpustakaan UI

Saksi Ini Diminta Hakim dan Pengacara Dijadikan Tersangka

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 18:16 WIB
Jakarta - Irawan Widjaja hanya bisa diam seribu bahasa. Wajahnya tidak lagi sesegar saat pertama bersaksi dalam perkara dugaan proyek pengadaan instalasi infrastruktur IT Perpustakaan UI. Bagaimana tidak, hakim dan pengacara terdakwa meminta Irawan dijadikan tersangka.

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan korupsi perpustakaan UI dengan terdakwa mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nuchamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/10/2014).

"Dalam proses ini, saudara ikut terlibat, seharusnya saudara ikut diproses juga. Tergantung dari JPU saja apakah mau ditindaklanjuti," kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sinung pantas marah setelah mendengar kesaksian Irawan saat dicecar jaksa. Direktur PT Perdana Internasional Persada ini menjadi penyuplai salah satu item proyek yang merupakan produk dari Datascript.

Masalahnya Datascript sebelumnya ikut tender dan kalah. Tapi pemenang proyek, PT Netsindo Inter Buana justru mengambil barang-barang dari Datascript melalui perusahaan Irawan.

Irawan memang memberikan korting sebesar 30 persen dalam menjual produk itu. Namun dengan diskon sebesar itu saja, dia sudah mendapat untung Rp 2 miliar.

"Untuk saudara, menjembatani saja Rp 2 miliar, beli Netsindo, Maraka Mas, Datascript, jadi berapa itu harga sebenarnya," hardik Sinung.

Salah satu kuasa hukum Tafsir, Maqdir Ismail juga meminta Irawan segera diproses jaksa. Dia menduga kerugian negara muncul tidak lepas dari peran Irawan.

(mok/vid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads