"Penangkapan Ponny sendiri merupakan hasil pengembangan tertangkapnya sejumlah bandar narkorba jaringan Aceh dan Pontianak," ujar Plt Deputi Pemberantasan, Brigjen Agus Sofyan, dalam rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Setidak ada empat bandar besar yang sebelumnya telah diciduk oleh BNN. Beberapa diantaranya merupakan Edy alias Safriady, Irsan alias Amir, dan Ridwan alias Johan Erick.
"Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar," kata Agus.
Agus mengatakan Ponny divonis 20 tahun sejak tahun 2006 di Lapas Nusa Kambangan. Sejak dua bulan terakhir, Ponny dipindah ke LP Cipinang.
"Ponny dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta untuk keperluan keluarganya," imbuhnya.
Lantaran itu BNN mengenakan pasal pencucian uang dan UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(edo/mad)











































