Polisi Sita 7 Air Softgun dari Penumpang KM Kelud, Pemilik Diamankan

Polisi Sita 7 Air Softgun dari Penumpang KM Kelud, Pemilik Diamankan

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 16:56 WIB
Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyita 7 air softgun dari AM. Polisi juga mengamankan AM karena tak memiliki izin kepemilikan air softgun itu. AM dan air softgun miliknya diamankan saat polisi merazia penumpang KM Kelud.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adisaputra, Rabu (1/10/2014), penyitaan dilakukan pada Jumat (26/9),

"Telah melakukan penangkapan terhadap A.M pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak, Memiliki, Membawa, Menguasai , Menerima, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan Senjata Api jenis Air Soft Gun," kata Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AM diketahui seorang wiraswasta yang tinggal di Cengkareng. Dia akan berangkat ke Batam dengan KM Kelud. Polres Pelabuhan Tanjung Priok memang tengah melakukan Operasi Cipta kondisi pemeriksaan tiket dan barang bawaan milik para penumpang kapal KM. KELUD yang dicurigai oleh Petugas.

"Tersangka A.M tidak dapat menunjukkan tiket kapal kemudian diperintahkan untuk membuka barang bawaannya, ternyata barang bawaan tersebut berupa 7 (tujuh) pucuk senjata Air Soft Gun berbagai jenis, karena Tersangka tidak dapat menunjukkan Dokumen dan perijinannya maka oleh Petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tersangka A.M selanjutnya diamankan ke Polres Pelabuhan Tg. Priok guna Pemeriksaan," jelas Asep.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ari Cahya Nugraga, AM dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain air softgun, juga disita 30 tabung gas CO2 merk RCF dan 7 buah kardus antara lain kunci letter L.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads