"Contoh pada kasus yang dialami dr Ayu dan saat diduga melakukan tindakan malpraktik. Hal tersebut berpotensi dialami oleh dokter lainnya," ujar kuasa hukum para dokter, Wirawan Adnan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Guna mencegah kasus dr Ayu terulang, maka para dokter ini meminta MK untuk membatalkan pasal 66 ayat 3 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurutnya pasal itu bertentangan dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 4/2011 tentang disiplin profesional dokter dan dokter gigi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan menurut UU yang berlaku, dokter boleh dipidanakan tanpa harus lewat MKDKI. Dengan kata lain, para penggugat mengaku keberatan karena ancaman pidana kepada seorang dokter semakin luas.
"Tindak pidana sudah pasti melanggar disiplin dokter tapi pelanggaran disiplin belum tentu sebagai tindak pidana," ujarnya.
(rvk/asp)











































