"Kontrak Seaworld itu telah habis sejak Juni 2014 kemarin. Tapi setelah kontrak habis, Seaworld tidak menyerahkan tanah yang Seaworld gunakan dan mereka malah tetap beroperasi. Jadi mereka beroperasi secara komersial," kata Iim Zovito saat dihubungi, Rabu (1/10/2014).
Menurutnya, pihak Seaworld tidak berniat menyerahkan tanah tersebut. Dengan demikian, pihak Seaworld tidak menghormati penjanjian kontrak yang telah disepakati 20 tahun lalu. Serta untuk perpanjangan kontrak, harus ada kesepakatan kembali tentang poin-pon dalam kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Seaworld terus beroperasi, kita tutup akses masuk Seaworld Sabtu kemarin," tambah Iim.
Pihak Ancol kemudian menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013 lalu. Akhirnya, BANI memenangkan Ancol, dan Seaworld diharuskan menyerahkan aset dan semua fasilitasnya.
Dengan keputusan tersebut, Seaworld melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pembatalan putusan tersebut.
"Ini menyalahi kesepakatan, karena Seaworld harusnya menyerahkan aset-asetnya dulu dan lalu kita bicarakan kontrak baru," terangnya.
"Apabila PN Jakarta Utara membatalkan putusan BANI, Ancol siap kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung," tutupnya.
(tfn/ndr)