BNN mengungkapkan tindak pidana pencucian uang napi narkoba Pony Tjandra. Jika di rupiahkan aset napi tersebut bisa mencapai puluhan miliar.
BNN memajang aset milik Ponny Tjandra yang disita di Kantor BNN, Cawang, Rabu (1/10/2014). Terpanjang di halaman parkir 3 motor Harley Davidson, 1 mobil jaguar B 679 S, dan mobil Honda Odyssey hitam bernopol B 60 WAR.
Bak showrom kendaraan mobil mewah, kendaraan tersebut menarik perhatian pegawai dan awak media yang meliput. Kasus ini menarik perhatian lantaran pemilik tersebut merupakan napi yang belum habis masa vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponyy Tjandra sendiri merupakan mafia narkotika dengan jaringan peredaran Aceh dan Pontianak. Ia tersangkut atas kasus peredaran 57.000 pil ekstasi pada tahun 2006.
"Ponny mendapat vonis tahun 20 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman sebanyak 8 tahun. Tetapi pada 25 September kemarin kita mendapati ada hasil transaksi narkotika yang masuk ke rekening dia. Hasil penyidikan kami mendapati tersangka berada di rumahnya di Pantai Mutiara Blok R No 21 Pluit, Jakarta Utara," tutupnya.
(edo/ndr)











































