"Inilah makanya. Melalui forum gratis ini, kami berharap kementerian/lembaga ke depan punya kode etik dan pedoman perilaku yang memang akuntabel, yang nilai-nilai dasarnya itu jelas, diketahui publik," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Rabu (1/10/2014).
"Dia kan pejabat publik, kemudian pedoman perilakunya itu harus jelas, apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak. Jangan hanya berdebat soal UU, UU ini kan kode etik yang sangat mendasar. Ini saja juga diperdebatkan," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya begini saja, kalau lembaganya itu merasa terganggu dengan kode etik, nggak usah tunggu dia jadi terdakwa. Itu standard yang minimal sekali. Kita tahu UU itu perlu banyak melindungi, memproteksi, pejabat publik. Misalnya, orang jadi terdakwa dulu baru diberhentikan sementara," jelas Zulkarnain.
"Masa pejabat publik, orang-orang pilihan, sudah sekian tahun jadi tersangka, sudah sekian lama ditahan, masih lagi belum diberhentikan. PNS biasa saja tidak kerja dua bulan gajinya sudah diberhentikan," tutup dia.
(bil/ndr)











































