Kadishut Kampar, M Syukur, mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/10/2014). Dia menjelaskan, operasi itu melibatkan Polres dan Kodim di Kampar.
Operasi ini digelar di sawmill (kilang kayu) di Desa Siabu Kecamatan Salo Kampar. Di sana 17 sawmil yang didatangi tim gabungan. Dari jumlah itu diketahui, hanya ada 9 sawmill yang memiliki kayu tanpa dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengamankan barang bukti, lanjut Syukur, pihaknya sejak kemarin hingga hari ini melansir kayu tanpa dokumen itu kantor Dishut Kampar.
"Saat kita menggelar operasi pemilik sawmill tidak berada di tempat. Kondisi sawmill tanpa ada aktivitas," kata Syukur.
Dia menjelaskan, sekalipun saat digelar operasi pemilik tidak berada ditempat, namun pihaknya akan tetap mengusutnya.
"Kita bersama tetap akan mengusut siapa pemilik sawmill tersebut," kata M Syukur.
Pihaknya memperkirakan, kayu ilegal itu berasal dari beberapa kawasan hutan di sekitar Kecamatan Salo. Dan diperkirakan juga kayu yang ada di sawmill masih terlihat baru ditebang.
"Kayu ilegal yang kita amankan itu masih terlihat ada getahnya. Ini menunjukan bahwa kayu itu belum lama ditebang dari kawasan hutan," tutup Syukur.
(cha/try)











































