Bawa Toilet dan Sapu Raksasa, Puluhan PRT Demo Minta DPR Sahkan RUU PRT

Bawa Toilet dan Sapu Raksasa, Puluhan PRT Demo Minta DPR Sahkan RUU PRT

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 14:47 WIB
Bawa Toilet dan Sapu Raksasa, Puluhan PRT Demo Minta DPR Sahkan RUU PRT
Demo PRT di depan DPR (Foto:Ibad/detikcom)
Jakarta - Sekitar 40 pembantu rumah tangga (PRT) berdemo di depan DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta. Mereka menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT yang sudah bertahun-tahun tertunda pengesahannya.

Massa yang berasal dari PRT dan buruh migran ini berorasi dan berteatrikal di depan pintu gerbang DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Mereka membawa replika toilet dan sapu raksasa yang terbuat dari styrofoam. Di replika toilet tersebut terdapat tulisan "Kado pelantikan DPR baru periode 2014-2019. Stop Perbudakan terhadap PRT".

Salah satu perwakilan pendemo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Anis Simanjuntak, mengatakan demo ini untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU yang bisa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

membuat kehidupan para PRT lebih baik dan layak. Dengan disahkannya RUU ini, menurut Anis, PRT akan mendapat jaminan dan perlindungan yang berkekuatan hukum.

"Tolong segera sahkan RUU perlindungan PRT. Kami ingin disamakan dengan pekerja-pekerja lainnya seperti ada hari libur dan ada tunjangan, kerena kalau tidak ada PRT kan semua bakal

repot," ucapnya di tengah suara massa PRT.

Selain itu para pendemo juga membawa atribut rumah tangga seperti sapu, panci dan penggorengan. Mereka memukul-mukul alat masak tersebut sambil berteriak "Sahkan RUU

Perlindungan PRT'. Ada juga yang melakukan aksi teatrikal menyapu jalanan di depan gerbang DPR.

Saat ini massa yang mengenakan kaos putih dan ikat kepala dari lap itu masih mendengarkan orasi rekannya. Polisi juga terlihat berjaga sambil mengatur lalu lintas.

Dalam demo kali ini mereka membawa 3 tuntutan, yaitu:

1. DPR RI segera membahas dan menyelesaikan RUU Pelindungan PRT dan mengesahkannya sebagai UU Perlindungan PRT.
2. Pemerintah dan DPR RI harus merevisi UU No 39/2004 tentang PPTKILM dengan berdasarkan Konferensi PBB 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarganya

dan Konferensi ILO No 189 tentang PRT.
3. DPR dan Pemerintah RI harus segera meratifikasi konferensi ILO No 189 tentang situasi kerja layak PRT.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads