Para pemohon yang terdiri dari dr Agung Sapta Adi, dr Yadi Permana, dr Irwan Kresnamurti, dr Eva Sridiana dan dr Lewis Isnadi menggugat pasal 66 ayat 3 UU Praktikโ Kedokteran.
"Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugakan hak-hak konstitusionalnya dengan berlaku pasal 66 ayat 3," bunyi gugatan tersebut dalam salinan yang diperoleh detikcom, Rabu (1/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan kedokteran yang dapat dibawa ke ranah pidana harusnya dibatasi dalam 2 kondisi saja. Yaitu tindakan mengandung kesengajaan dan kelalaian berat, seperti yang sudah diatur dalam peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 4/2011 tentang disiplin profesional dokter dan dokter gigi," terang gugatan tersebut.
Pasal 66 UU Praktik Kedokteran berbunyi:
1. Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
2. Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
(rvk/asp)











































