"Tersangka semuanya berjumlah 6 orang, tetapi yang baru tertangkap baru 4 orang. Dua orang masih DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra F Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni TA alias Rio (34), ETU alias Endro (29), NA alias Alfi (26) dan RR alias Dani (30). Sementara dua tersangka yang masih DPO yakni AM dan TO. Mereka ditangkap pada tanggal 29 September 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berada di dalam rumah korban, para pelaku kemudian menodongkan pistol ke arah korban dan selanjutnya mengambil brankas dan barang berharga di rumah tersebut.
Dari hasil olah TKP di lokasi kejadian saat itu para pelaku mengambil 1 buah brankas berukuran 50x60 Cm yang berisi 4 bundel sertifikat rumah atas nama basuki dan AJB atas nama Satitiasih, paspor, 2 lembar BPKB mobil Toyota Avanza B 1318 SZD dan B 1728 SYJ. Selain itu, mereka juga mengambil 2 buah BPKB motor bernopol B 3520 BAS dan B 6780 BSI, 1 (satu) surat nikah atas nama korban, polis asuransi mobil dan polis ansuransi kesehatan, uang tunai sebesar Rp. 50 juta, sejumlah perhiasan emas, jam tangan, laptop, handphone dan lainnya.
Sementara dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah lempengan emas, satu buah gelang emas, 8 lembar uang pecahan 100 US Dolar, 1 unit motor Honda Vario B 3437 TXA, 1 buah meteran alat ukur yang digunakan sata melakukan aksinya, 1 buah buku tabungan Bank BCS KCP Cimanggis atas nama Nursin berikut ATM-nya dan 1 buah SIM card.
(mei/aan)










































