Buat Anggota DPR Baru, ini Pesan KPK Agar Jauh dari Korupsi

Buat Anggota DPR Baru, ini Pesan KPK Agar Jauh dari Korupsi

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 13:27 WIB
Jakarta - 560 Anggota DPR baru sudah siap bertugas. Sumpah jabatan sudah diucapkan. Namun sebelum bertugas, ada baiknya mencatat baik-baik pesan dari KPK agar terhindar dari korupsi.

"Sebenarnya kajian KPK tentang DPR itu sudah dilakukan dan sudah diserahkan pada pimpinan DPR yang sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Dalam kajian tentang DPR, KPK menemukan 5 hal penting yang harus dicatat baik-baik. 5 Hal penting itu yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bagaimana dengan rekrutmen staf. Kalau mekanisme rekrutmen ahlinya itu tidak akuntable maka ahlinya bukan orang hebat. Padahal kerjanya anggota dewan harus ditopang orang-orang hebat.

2. Kami usulkan di DPR dengan kewenangan legislasi pasti ada lobi. Pertanyaannya apakah ada mekanisme untuk mnminimalisir potensi kewenangan dalam lobi itu? Kalau tidak, maka dalam semua proses legislasi maka akan ada potensi korupsi.

3. Potensi COI (conflict of interest) hampir di semua komisi yang berkaitan dengan haji, pemilik travel ada di situ. Bagaimana caranya mreka mengontrol sebagai owner tapi juga punya kewenangan sebagai regulator tidak bercampur. Atau lawyers yang duduk di komisi III. Jadi ketika ada RDPU ‎yang ditanya bukan kasus. Yang terjadi begitu.

4. Mekanisme membangun integritas di dalam. Persoalannya kalau DPR‎ tidak memiliki mekanisme akuntabilitas di dalam. Dalam 3 kewenangan pokoknya itu, itu susah. Misalnya kewenangan pengawasan, sebagai pengawas siapa mengawas? Apakah boleh nanti pengawas ketika ketangkep bilangnya 'saya sedang mengawas' karena tidak ada batasan antara mengawas dengan mencampuri. Itu terjadi.

5. Dahulu ada badan kehormatan di DPR, tolong dievaluasi sejauh mana kerjanya. Kalau sekarang ada dewan kehormatan terus nanti kinerjanya tidak berdasarkan evaluasi, kerjanya sama saja dengan badan kehormatan.

(bil/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads