"Jenis kualifikasi yang dilakukan pemilihan langsung itu ada unsur uangnya. Itu hanya petit (kecil) corruption. Tapi kalau yang dilakukan pejabat publik bukan petit corruption, bisa masuk dalam political corruption yang sistemik dan struktural," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Menurut Bambang, petit corruption pada Pilkada langsung itu berlangsung hanya lima tahun sekali. "Kalau petit corruption hanya 5 tahun sekali tapi political sepanjang 5 tahun," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perspektif KPK sejauh mana pemilihan yang diatur pada revisi UU Pilkada itu bisa meminimalisir potensi korupsi. Misalnya kepala daerah yang korupsi berdasarkan data Otda, itu diatas 300-an. Tapi kalau dilacak anggota parlemen yang terlibt korupsi itu di atas 3.000. Jadi jumlah anggota DPRD dan DPR yang melakukan korupsi di banding kepala daerah 10 kali lipat," urai dia.
Bagaimana dengan Perpu yang dikeluarkan Presiden SBY? "Sebenarnya belum mengkaji seberapa tepat Perpu itu. Tapi kesimpulan KPK berdasarkan kajian, pemilihan tidak langsung itu justru menimbulkan dampak sistemik dan dahsyat. Itu posisi kami sejauh itu. Kalau akan ada Perpu itu, tentu KPK harus mempelajari Perpu itu sejauh mana Perpu itu bisa menimbulkan pemilihan langsung yang otentik dan bisa meminimalisasi potensi," tutupnya.
(bil/ndr)











































