PKS Yakin Perpu untuk UU Pilkada Akan Dibatalkan DPR

PKS Yakin Perpu untuk UU Pilkada Akan Dibatalkan DPR

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 11:58 WIB
PKS Yakin Perpu untuk UU Pilkada Akan Dibatalkan DPR
Jakarta - ‎Presiden SBY segera mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk membatalkan ketentuan Pilkada melalui DPRD dalam UU Pilkada. Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid meyakini DPR mendatang akan menolak Perpu tersebut.

"Kalau Presiden mengeluarkan Perpu, itu hak. Nanti Perpu akan dibawa ke DPR dan saya yakin DPR akan menolak, karena kami tak melihat korelasi Perpu dan sebab dikeluarkannya Perpu," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).

‎"Dan kalau voting, KMP masih lebih banyak dari Indonesia Hebat," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Menurut Hidayat, UU memang mengatur ketentuan presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk suatu hal yang mendesak atau ada kegentingan. Tapi Hidayat tak melihat ada hal mendesak dalam UU Pilkada.

"SBY dari sisi subyektifnya mungkin melihat ada kegentingan, karena ada demo, protes melalui Hashtag. Itu mungkin genting, tapi Perppu tak serta merta berlaku," ujarnya.

PKS dan Koalisi Merah Putih berpendapat tak ada kegentingan sehingga dibutuhkan Perpu. Bahwa ada yang demo dan protes itu hal yang biasa. Tapi tidak ada aksi yang membahayakan negara, dan pendukung Pilkada tak langsung pun bisa menahan diri.

(bal/vid)


Berita Terkait