"Boleh melapor ke dewan etik, jadi itu kewenangan dewan etik. Namun tidak ada pelanggaran hukum acara dalam UU MD3," ujar Hamdan saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (1/10/2014).
Hal tersebut menurut Hamdan karena sudah ada ratusan kasus di MK yang diputus tanpa mendengar kesaksian. Hamdan menyatakan uji materi UU berbeda dengan kasus pidana dan perdata.
"Ini pengujian norma. Beda dengan pidana dan perdata. Kalau hakim sudah memiliki pendapat dan meyakini pendapat itu, bisa langsung diputus tanpa mendengar presiden dan saksi-saksi," kata Hamdan.
Mengenai UU Pilkada, Hamdan tak mau berkomentar. Pasalnya UU tersebut berpotensi untuk diuji di MK. Mengenai Perpu untuk menjegal UU Pilkada pun, Hamdan tak berbicara banyak.
"Itu lingkup kewenangan presiden. Substansinya kewenangan predisen. (UU Pilkada) saya tidak mau mengomentarinya," pungkasnya.
(ear/ndr)











































