Hamdan Zoelva: MK Tak Langgar Hukum Acara dalam Putusan UU MD3

Hamdan Zoelva: MK Tak Langgar Hukum Acara dalam Putusan UU MD3

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 11:11 WIB
Hamdan Zoelva: MK Tak Langgar Hukum Acara dalam Putusan UU MD3
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah melanggar hukum acara ketika membatalkan judicial review UU MD3. Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menyatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya ke Dewan Etik MK.

"Boleh melapor ke dewan etik, jadi itu kewenangan dewan etik. Namun tidak ada pelanggaran hukum acara dalam UU MD3," ujar Hamdan saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (1/10/2014).

Hal tersebut menurut Hamdan karena sudah ada ratusan kasus di MK yang diputus tanpa mendengar kesaksian. Hamdan menyatakan uji materi UU berbeda dengan kasus pidana dan perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pengujian norma. Beda dengan pidana dan perdata. Kalau hakim sudah memiliki pendapat dan meyakini pendapat itu, bisa langsung diputus tanpa mendengar presiden dan saksi-saksi," kata Hamdan.

Mengenai UU Pilkada, Hamdan tak mau berkomentar. Pasalnya UU tersebut berpotensi untuk diuji di MK. Mengenai Perpu untuk menjegal UU Pilkada pun, Hamdan tak berbicara banyak.

"Itu lingkup kewenangan presiden. Substansinya kewenangan predisen. (UU Pilkada) saya tidak mau mengomentarinya," pungkasnya.

(ear/ndr)


Berita Terkait