"Boleh melapor ke dewan etik, jadi itu kewenangan dewan etik. Namun tidak ada pelanggaran hukum acara dalam UU MD3," ujar Hamdan saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (1/10/2014).
Hal tersebut menurut Hamdan karena sudah ada ratusan kasus di MK yang diputus tanpa mendengar kesaksian. Hamdan menyatakan uji materi UU berbeda dengan kasus pidana dan perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai UU Pilkada, Hamdan tak mau berkomentar. Pasalnya UU tersebut berpotensi untuk diuji di MK. Mengenai Perpu untuk menjegal UU Pilkada pun, Hamdan tak berbicara banyak.
"Itu lingkup kewenangan presiden. Substansinya kewenangan predisen. (UU Pilkada) saya tidak mau mengomentarinya," pungkasnya.
(ear/ndr)











































