Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah bakal menimbulkan kontroversi. Akibat ini menurut dia tentu sudah disadari oleh Presiden SBY.
"Presiden kan sudah tahu, pasti ada kontroversi," kata Jimly kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Senayan, Rabu (1/10/2014).
Jimly yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menduga Presiden SBY tentu sudah memiliki pertimbangan tertentu untuk menerbitkan Perpu. Termasuk misalnya, ada hal-hal mendesak atau genting sehingga perlu diterbitkan Perpu Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum penerbitan Perpu adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 138/PUU-VII/2009. Menurut putusan tersebut, ada tiga kriteria kegentingan sehingga memaksa presiden menerbitkan Perpu. Yakni; ada kebutuhan mendesak, adanya kekosongan hukum dan terakhir agar ada kepastian hukum.
Lalu, adakah saat ini peristiwa genting yang memaksa Presiden SBY menerbitkan Perpu?
Yang pasti menurut Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, saat ini Presiden SBY tengah menyiapkan materi Perpu. Namun dia belum bisa memberi kepastian tentang terbitnya Perpu tersebut.
Perpu ini rencananya diterbitkan untuk mengakomodir keberatan sejumlah pihak atas disahkannya UU Pemilihan Kepala Daerah, pada Jumat (26/9/2014) dini hari pekan lalu.
"Perpu sedang dipersipakan materinya. Yang jelas kira-kira akan mengakomodir usulan Partai Demokrat," kata Syarief Hasan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
(erd/nrl)











































