Berkas Kasus Wasior & Wamena Sudah Diserahkan ke Jaksa Agung
Selasa, 11 Jan 2005 00:30 WIB
Jayapura -
Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Wasior dan Wamena yang diselidiki Komnas HAM beberapa waktu lalu kini berkasnya telah rampung dan sudah diserahkan ke Jaksa Agung. Penanganan dari kedua kasus tersebut tinggal menunggu perintah Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti.Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara kepada wartawan, usai melantik tujuh anggota perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, di Jayapura, Senin (10/1/2005).Hakim menjelaskan bahwa khusus untuk kasus Wasior dinyatakan sebagai kasus HAM berat. Oleh karena itu penanganan yuridisnya segera akan ditindak lanjuti pihak Jaksa Agung."Kasus Wasior memang ditemukan kasus HAM Berat dan Jaksa Agung mengatakan di depan Raker di DPR-RI bahwa akan menindaklanjuti kasus itu, tetapi kita lihat saja nanti," ujar Hakim.Ketika ditanya kasus Puncak Jaya, Hakim menjelaskan bahwa kasus penembakan terhadap Pdt Elias Tabuni itu telah ditangani oleh Polda Papua. Komnas HAM tidak bisa mencampuri masalah tersebut dan hanya bisa memantau kinerja Polisi sejauh mana penanganan kasusnya."Tentu itu akan menjadi perhatian Komnas HAM tetapi jangan lupa kasus tertembaknya pendeta itu sudah ditangani oleh polisi jadi aspek penyidikan pidananya sudah ditangani oleh polisi maka Komnas HAM tidak bisa mencampuri," katanya.Sementara mengenai kasus penembakan di mile 63 Timika, Hakim mengatakan kasusnya telah dikaji dan diselidiki Komnas HAM dan berkasnya telah dikonsultasikan dengan intitusi terkait."Selanjutnya kasus-kasus ini akan menjadi tugas dan tanggung jawab Perwakilan Komnas HAM Papua," demikian Abdul Hakim.
(fab/)










































