KPK Luncurkan Aplikasi GRATIs Edukasi Masyarakat Soal Gratifikasi

KPK Luncurkan Aplikasi GRATIs Edukasi Masyarakat Soal Gratifikasi

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 09:59 WIB
KPK Luncurkan Aplikasi GRATIs Edukasi Masyarakat Soal Gratifikasi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus giat melakukan pencegahan korupsi di tengah masyarakat dan pejabat. Setelah meluncurkan kanal radio‎ dan TV, kini KPK meluncurkan aplikasi GRATIs (Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi) untuk ponsel pintar.

"GRATIs ini aplikasi yang dapat Anda download melalui Google play store di android atau AppStore di IOS dengan keyword 'kpk gratis'," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam peluncuran aplikasi GRATIs di Studio 1 XXI Epicentrum Walk, Jalan Epicentrum Raya, Jaksel, Rabu (1/10/2014).

Selain Zulkarnain, hadir juga Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, motivator ESQ Ary Ginanjar, perwakilan dari ICW, dan lembaga negara dan pemerintah. Dijelaskan Zulkarnain, aplikasi ini berfungsi untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat, pejabat negara dan pegawai swasta tentang gratifikasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi penyelenggaara negara dan PNS bermanfaat mencegah adanya gratifikasi. Atau kalau sudah terlanjur menerima bisa melaporkan dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak, maka akan dianggap suap sampai dibuktikan bukan dengan ancaman 4 tahun ditambah denda maksimal hingga Rp 1 miliar," sambungnya.

Untuk masyarakat, aplikasi ini disebutnya sebagai langkah edukasi agar masyarakat tak mencoba melakukan gratifikasi secara langsung atau meminta secara langsung.

Aplikasi ini digambarkan sebagai sebuah taman gratifikasi yang memiliki fitur ‎Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games. Aplikasi ini sengaja dibuat interaktif dengan penggunanya.

"Aplikasi ini akan terus dikembangkan sehingga dapat dilakukan pelaporan online," ucapnya.

"Karena gratifikasi menjadi langkah awal untuk kasus yang lebih luas. Gratifikasi adalah akar korupsi," pungkasnya.

(bil/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads