"Kita nggak tahu, itu tergantung pada koalisi di Dewan," ujar Marzuki usai menghadiri upacara di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2014).
Marzuki menjelaskan, Perpu memang menjadi kewenangan presiden dan dijamin oleh konstitusi. Pertimbangan perpu tersebut adalah situasi memaksa yang dilihat dari subjektivitas presiden.
"Nanti akan diuji di DPR," ujarnya di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri sisi teknis dan non teknis dari penerbitan Perpu ini.
Mengenai makna genting, Gamawan menyebut persoalan itu bisa diselesaikan. Dia merujuk pada keputusan MK No 138 Tahun 2009 yang berisi 3 kriteria.
"Karena ini bersifat subjektivitas presiden, silakan saja, tentu pada masa sidang berikutnya akan akan diuji oleh objektif DPR," lanjut Gamawan sambil memastikan UU Pilkada akan segera diteken SBY.
(sip/mad)











































