Tinul , Teman Wanita Adiguna Jadi Tersangka
Senin, 10 Jan 2005 22:20 WIB
Jakarta - Polisi telah menetapkan teman wanita Adiguna sebagai tersangka penembakan pelayan Bar Fluid Club Hotel Hilton Yohanes Brachman H Natong (Rudy). Wanita bernama Novia Herdiana -- akrab dipanggil Tinul -- itu dituduh memberikan keterangan palsu.Demikian dikatakan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Edi Tambunan kepada wartawan, usai rekonstruksi pembunuhan Rudy di Bar Fluid Club Hotel Hilton, Senin (10/1/2005) malam."Saksi yang bernama Novia Herdiana alias Tinul sudah kita jadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu kepada polisi. Dan dibuatkan laporan pemeriksaan yang terbaru sebagai tersangka dan bukan sebagai saksi dalam penembakan Rudy," kata Edi.Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Novia atau Tinul yang saat kejadian berada di TKP adalah seorang eksekutif pemasaran di salah satu hotel berbintang di Jakarta. Edi mengatakan, polisi sudah memiliki bukti yang cukup kuat menjadikan Tinul tersangka."Dia (Tinul) mengatakan, jam 03.00 WIB udah keluar dari cafe, tetapi ternyata jam 04.47 WIB ada bill yang ditandatanganinya untuk pesan minuman di sini dan itu sudah diakuinya. Sekarang Tinul sudah dalam pemeriksaan," demikian Edi Tambunan.
(fab/)











































