Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memenangkan gugatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Herman yang dipecat di Aljazair. MA RI menghukum perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang memberangkatkan Herman untuk mengganti hak-hak Herman yang belum dibayar.
Putusan MA diapresiasi oleh LSM Migrant Care dan dianggap sebagai kemenangan buruh. "Kita menganggap ini kemenangan buruh karena putusan seperti ini jarang terjadi," ujar Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, kepada detikcom, Rabu (1/10/2014).
Menurut Anis, kebanyakan buruh yang menggugat PJTKI selalu kandas di persidangan. Hal itu karena adanya perjanjian kedua belah pihak yang dinilai merugikan TKI. Oleh karena itu, Anis meminta agar para TKI detail dalam membaca perjanjian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anis, kebanyakan buruh malas berurusan dengan pengadilan atau pun ke Kemenakertrans karena selalu dilemahkan. Dengan adanya putusan ini, Anis menilai ini suatu kebangkitan buruh.
"Ini bisa jadi nilai besar bagi perjuangan buruh melawan PJTKI. Karena banyak juga yang melakukan hal seperti ini, memperjuangkan nasibnya tapi selalu dilemahkan," ujarnya.
Kasus bermula saat Herman, warga Jalan Nusa Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu mendaftar sebagai TKI di perusahaan jasa penyalur TKI yaitu PT Tenriawaru Indah Abadi pada medio 2009. Herman ditempakan di Aljazair sebagai tukang las. Ditengah perjalanan Herman dipecat tidak sesuai perjalanan. Dia pun menggugat PJTKI ke Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) Jakarta dan memenangkan hingga putusan incracht pada awal 2014 lalu.
(rvk/asp)