Catat! Ini 3 Pelanggar Aturan yang Terancam Digugat Ahok

Catat! Ini 3 Pelanggar Aturan yang Terancam Digugat Ahok

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 06:40 WIB
Catat! Ini 3 Pelanggar Aturan yang Terancam Digugat Ahok
Jakarta - Penegakan hukum menjadi salah satu prioritas Ahok di tahun baru 2015 nanti. Pada tahun itu, Ahok yang menggantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta akan banyak melakukan gugatan bagi para pelanggar hukum, seperti 3 pelanggar ini:

Ahok berencana menggugat pendemo yang rasis karena telah dinilai mencemarkan nama baik. Selain itu, Ahok juga akan menggugat pelanggar aturan lainnya seperti PKL liar, kasus sengketa lahan hingga pengemis dan gelandangan yang nakal.

Untuk mewujudkan aksinya, Ahok menggandeng aparat Polda Metro Jaya dan akan menyiapkan sejumlah pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 pelanggar aturan yang terancam digugat Ahok:

Pendemo Rasis

Pendemo Rasis

Ahok ingin menyiapkan pengacara untuk menggugat pelanggar aturan. Salah satu yang akan digugat adalah pendemo yang rasis.

"Rencananya mulai anggaran tahun depan. Jadi kita akan banyak menggugat ini. Termasuk orang demo-demo, yang ngoceh-ngoceh gitu bisa kita gugat lho. Kami lagi kumpulin datanya nih. Kita bisa gugat pakai pencemaran nama baik," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Ahok berujar dia tetap membolehkan orang berdemo. Sebab itu adalah bagian dari hak berdemokrasi. Dia menegaskan gugatan yang akan dilakukan pemprov tidak bakalan membatasi orang menyatakan pendapat.

Namun mantan Bupati Belitung Timur ini ingin agar unjuk rasa dilakukan tanpa harus menyenggol SARA. "Kamu mau demo boleh, saya nggak menggugat Anda demo, tapi kalau Anda menggunakan kata-kata rasis segala macem, itu ada UU anti diskriminasi, Anda kena. Jadi bukan demonya. Demo mah aku kasih terus," kata Ahok.

Sebelumnya diberitakan, mulai tahun depan Ahok berencana menggugat para pelanggar aturan. Beberapa masalah yang ingin dia gugat yakni terkait PKL liar juga masalah lahan. Contohnya orang-orang yang menduduki tanah pemerintah namun menolak direlokasi.

"Saya lagi nyiapin juga bagaimana caranya di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) supaya ada kantor pengacara bisa kita bayar per paket. Jadi nanti ke depan, DKI ini banyak akan menggugat orang. Kamu macam-macam, kita gugat pakai pengacara," imbuhnya.

PKL Liar

PKL Liar


Pelanggar aturan di Jakarta bakal dibawa ke meja hijau. Itulah yang akan diterapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2015. Ahok tidak segan-segan menggugat pelanggar aturan dan bahkan siap menggandeng sejumlah pengacara.

Permasalahan yang akan digugat Ahok antara lain seputar kasus PKL liar, masalah lahan hingga orang yang berdemo. "Saya lagi nyiapin juga bagaimana caranya di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) supaya ada kantor pengacara bisa kita bayar per paket. Jadi nanti ke depan, DKI ini akan banyak menggugat orang. Kamu macam-macam, kita gugat pakai pengacara," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta selama ini selalu bersikap pasif yakni menunggu digugat di pengadilan. "Kalau Biro Hukum saja enggak kuat, kita butuh pengacara yang lebih galak dikit. Pengacaranya nanti sistemnya per paket, jadi enggak ada hitungan jam. Jadi begitu pengacaranya terima kasus kita akan gugat sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap -red)," papar ayah 3 anak ini.

Ide tersebut, kata Ahok, akan direalisasikan mulai tahun depan. "Rencana anggaran mulai tahun depan. Ini sudah ada di Sumsel. Cuma secara historisnya baru pertama kali ini Pemprov DKI Jakarta demen gugat orang. Kalau selama ini kan digugat orang," ujar Ahok.

Pengemis Penipu

Pengemis Penipu


Pemerintah provinsi DKI Jakarta menandatangani MoU bersama Polda Metro Jaya tentang penegakan hukum terhadap tindak pelanggaran dan tindak kejahatan berkaitan dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini pihak kepolisian akan mendukung penertiban PMKS yang selama ini diupayakan pemrov.

"Jadi nanti PMKS yang sudah ditertibkan terus kembali membandel lagi ke Ibukota dan kembali ke jalanan itu udah nggak dianggap PMKS lagi tapi langsung dikenakan pidana penipuan," kata Ahok dalam sambutannya ketika acara penandatanganan MoU di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan penertiban akan dilakukan secara intensif. "Polda sudah lebih siap lagi. Ada 3 pilar yang akan bantu penertiban seperti Sabhara, Brimob dan Satpol PP," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Unggung, penertiban PMKS akan dilakukan setiap malam oleh dua kompi personel Polda. Sebagai aksi pertama, pihaknya akan mulai dengan menyisir jalan-jalan utama lalu kemudian perlahan-jalan ke jalan kota/kabupaten hingga ke kampung.

Unggung menambahkan kerjasama ini adalah inisiatif dari Ahok. Selama ini orang nomor dua di DKI itu telah beberapa kali mengungkapkan ide tersebut sebagai solusi untuk menangani persoalan pengemis, gelandangan dan pengamen yang kian banyak di jalan-jalan Ibukota. Kejahatan yang timbul terkait PMKS antara lain eksploitasi anak disabilitas dan lansia sebagai pengemis, pengamen, jokey dan PSK.

"Kita sambut baik inisiatif pemprov untuk sinergi program upaya deteksi permasalahan dini dan tidak kejahatan. Sebagai Kapolda kita siap dan saya imbau untuk melakukan tindakan preventif ini sebagai momentum awal pelihara keamanan," pungkas Unggung.
Halaman 2 dari 4
(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads