KPK Minta Jokowi Prioritaskan Isu Pertanahan dan Sumber Daya Alam

KPK Minta Jokowi Prioritaskan Isu Pertanahan dan Sumber Daya Alam

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 00:03 WIB
KPK Minta Jokowi Prioritaskan Isu Pertanahan dan Sumber Daya Alam
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sektor sumber daya alam, khususnya pertanahan sangatlah penting. Lembaga antikorupsi ini pun meminta agar Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) menjadikan sektor itu sebagai prioritas.

"Kami (KPK) sudah menyampaikan kepada presiden terpilih, bahwa isu pertanahan, isu sumber daya alam adalah salah satu isu yang sangat strategis yang harusnya menjadi prioritas untuk ditangani," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Sisingamangaraja No 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena negara yang mampu mengelola pertanahan secara baik, maka dipastikan akan mampu mensejahterakan rakyat," sambung Bambang.

Bambang kemudian mengungkap beberapa alasan mengapa isu pertanahan sangat penting. Katanya, tidak ada satu negara pun di dunia mampu mensejahterakan rakyatnya kalau tidak bisa mengelola pertanahan. Termasuk juga dalam konteks yang lebih besar yaitu mengelola sumber daya alam.

"Pengelolaan pertanahan, dalam hal ini sesuai dengan fungsi BPN, sertifikasi atas lahan-lahan pertanahan yang belum disertifikasi menjadi sesuatu yang sangat penting," imbuh Bambang.

Dia melanjutkan, kegiatan KPK terkait layanan pertanahan di BPN telah dilakukan sejak 2005. Mulai dari penandatanganan Nota Kesepahaman, Survei Integritas Layanan Publik, Kajian Sistem Pengelolaan Administrasi Pertanahan, Koordinasi dan Supervisi Layanan Pertanahan, Pemantauan Implementasi Rencana Aksi, serta Kajian Sistem Perizinan di Sektor Sumberdaya Alam–Studi Kasus Penetapan HGU dan HGB.

Berdasarkan berbagai hasil kajian tersebut di atas, KPK menemukan masih ada sejumlah persoalan. Antara lain, maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan oleh petugas, gratifikasi terhadap petugas, praktik bad governance di level otoritas dan layanan, serta belum adanya sanksi yang tegas terhadap petugas yang menyalahgunakan wewenang.

Karena itu, pada 2011 KPK telah mengirim rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan instruksi kepada Pimpinan BPN agar menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui perbaikan nyata di lapangan, serta mendorong BPN untuk segera meningkatkan perbaikan layanan pertanahan di Indonesia.

Setelah KPK dan BPN menyepakati Rencana Aksi pada tahun 2011, sampai dengan tahun 2014 telah diimplementasikan 11 bidang Rencana Aksi dengan beberapa catatan hal-hal yang masih harus dilakukan oleh BPN. Kepala BPN meminta bantuan KPK untuk mendorong Pemda menyusun dan menetapkan Perda RTRW agar BPN dapat ikut mencegah terjadinya pengalihan fungsi lahan.

“Karena tanah merupakan sumber kehidupan dan banyak kasus korupsi yang ditangani KPK terkait penguasaan tanah, maka tata kelola di bidang pertanahan harus ditingkatkan,” sebut Bambang.

Ditambahkan Bambang, pemantauan layanan pertanahan ke depan nantinya akan dikoordinasikan dengan lembaga terkait seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI). KPK dan BPN juga telah sepakat untuk terus melakukan sidak dalam waktu yang dirahasiakan.

"Alhamdulillah Kepala BPN tadi menyetujui. KPK akan melakukan (sidak)sesuai dengan apa yang sudah menjadi pengalaman KPK. Ini adalah strategi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan. Dalam sidak itu sudah tentu nanti tindakan korektif akan dilakukan kalau sampai ada indikasi bahwa ini bukan kealpaan, tetapi berupa kesengajaan," imbuh Bambang.

(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads