Beberapa pihak menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat Perpu menolak UU Pilkada akan terganjal karena tak ada urgensinya. Menurut Wamenkum HAM Denny Indrayana, penentuan urgensi atau tidak berdasarkan sudut pandang presiden.
"Kalau presiden mengeluarkan Perpu, ada kegentingan memaksa, itu subjektif presiden. DPR akan menilai objektifitasnya pada saat diminta persetujuan. Sudah. Itu hampir sama hak prerogatif lah," kata Denny di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014) malam.
Denny mengaku sepakat dengan saran Ketua MK Hamdan Zoelva, bahwa perpu adalah hak konstitusional presiden. Menurutnya, wajar jika SBY membuat perpu untuk menolak UU Pilkada karena ia telah mengikuti proses demokrasi selama 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai usul pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra agar SBY tak menandatangani UU Pilkada, menurutnya tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 20 ayat 5. Di mana menurutnya, ditandatangani atau tidak suatu undang-undang oleh presiden, undang-undang tersebut akan tetap berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.
"Enggak bisa dong UUD 45 ditinggalkan. Presiden kan konstitusional. Taat azas. Setelah 30 hari tidak tanda tangan ya berlaku, enggak bisa silat lidah jurus macam-macam," paparnya.
Oleh karena itu, menurutnya, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh SBY untuk menggagalkan UU Pilkada adalah dengan menyusun Perpu. Sebab UU tersebut juga telah memenuhi UUD Pasal 20 ayat 2 di mana pembuatan UU harus atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Ada persetujuan bersama atau enggak, kata MK, menteri sudah memberikan persetujuan bersama. Terus presiden ke plan B, perpu," tutupnya.
(kff/rmd)











































