"Sudah diterima dan direspons oleh Presiden," ujar jubir kepresidenan Julian A Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Julian tidak tahu persis apa isi surat balasan dari SBY. Yang pasti surat itu dibalas SBY sebelum jatuh tempo pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat KPU itu merupakan tindak lanjut dari imbauan KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta agar anggota DPR berstatus korupsi jangan dilantik.
(mok/rmd)











































