KPK Imbau Agar Anggota DPR Berstatus Tersangka Korupsi Tidak Dilantik

KPK Imbau Agar Anggota DPR Berstatus Tersangka Korupsi Tidak Dilantik

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 18:56 WIB
Jakarta - Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan dilantik besok. KPK mengimbau kembali agar anggota dewan yang berstatus tersangka tidak ikut dilantik.

"Sebaiknya pelantikan ditunda. Sejak awal sikap KPK jelas dengan mengimbau KPU, agar calon anggota DPR yang berstatus tersangka untuk tidak dilantik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurut Johan, imbauan KPK kepada KPU tersebut ditindaklanjuti KPU dengan mengirim surat kepada Presiden. Namun hingga kini KPK belum mendapat informasi terkait respons Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Presiden menanggapi atau lihat nanti, belum ada informasi," ujar Johan.

Johan enggan menyebut Presiden bertindak lambat terkait hal ini. Namun ia pun tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.

"Soal lambat atau tidak lambat itu kalian (wartawan) yang menilai. Sebagai seorang manusia tentu ada sedikit rasa tidak puas. Tapi pemberantasan korupso harus tetap berlanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden akan segera menentukan sikap soal nasib pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka korupsi.

"Kami tentu juga sudah dilapori, tapi sebagaimana diketahui kami baru saja kembali dari rangkaian kunjungan ke Portugal, Amerika dan Jepang. Ya terus terang kami belum terima surat yang dimaksud tadi meski mungkin sudah diterima oleh Setneg, itu pasti akan Pak Presiden respon sebagaimana yang memang terbaik untuk bangsa dan negara," kata Julian di Bandara Halim Perdana Kusumah, Selasa (30/9/2014).

Pelantikan anggota DPR terpilih akan dilakukan pukul 10.00 WIB, Rabu (1/10/2014). Hingga saat ini KPU masih menunggu keputusan presiden hingga sebelum pelantikan dimulai.

(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads