3 Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Anas Urbaningrum

3 Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Anas Urbaningrum

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 17:44 WIB
Jakarta - KPK dan pihak Anas Urbaningrum sama-sama mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara yang diketok majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Ada tiga alasan yang mendasari KPK mengajukan banding.

"Alasan banding yang pertama, memang tuntutan seperti dirumuskan oleh JPU KPK tidak seluruhnya bisa dipenuhi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor BPN, di Agus Salim, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Terkait alasan tersebut, Bambang mengatakan, ada hal penting yang perlu dipersoalkan. Yakni dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan kedua adalah besaran vonis yang kurang dari batas minimal untuk tak mengajukan banding: 2/3 dari tuntutan jaksa. Ada pun poin ketiga adalah, KPK hendak tetap memperjuangkan tuntutan pencabutan hak politik Anas.

"Yaitu dicabutnya hak memilih dan dipilih. Itu jadi penting supaya kemudian ada efek deterrent effect (efek jera). Tiga alasan itu yang menjadi dasar penting untuk melakukan banding," kata Bambang.

Seperti diketahui Anas divonis delapan tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 55 miliar dan USD 5 juta. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Anas 15 tahun bui, dan harus membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5 juta.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads