"Alasan banding yang pertama, memang tuntutan seperti dirumuskan oleh JPU KPK tidak seluruhnya bisa dipenuhi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor BPN, di Agus Salim, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Terkait alasan tersebut, Bambang mengatakan, ada hal penting yang perlu dipersoalkan. Yakni dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu dicabutnya hak memilih dan dipilih. Itu jadi penting supaya kemudian ada efek deterrent effect (efek jera). Tiga alasan itu yang menjadi dasar penting untuk melakukan banding," kata Bambang.
Seperti diketahui Anas divonis delapan tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 55 miliar dan USD 5 juta. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Anas 15 tahun bui, dan harus membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5 juta.
(fjp/fjp)