Setelah diselidiki, rupanya surat sang presiden terpilih itu 'tertahan' di tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mursadi sejak tanggal 3 September lalu. Apakah yang menjadi alasan Prasetyo 'menahan' surat pengunduran Jokowi?
"Kebetulan, begitu Jokowi menang secara de facto, saya terpilih jadi Ketua DPRD, tapi belum definitif dan kelengkapan dewan belum ada. Jadi kita pegang di internal dan belum diberi ke Sekwan (sekretaris dewan) bukan apa-apa, nanti beda arti," jelas Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima surat tanggal 3 September. Yang menerima saya dan Pak Jhonny, Pak Sekwan (Mangara Pardede) tidak tahu," terangnya.
Jokowi diagendakan membaca pidato pengunduran dirinya pada Kamis (2/10) yang akan datang pukul 10.00 WIB dalam Sidang Paripurna. Dari kesepakatan antar fraksi, Prasetyo menyatakan setelah pembacaan, dewan langsung mengetuk palu untuk menyetujuinya.
(aws/trq)