Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang juga Presdir Sentul City Cahyadi Kumala dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jemput paksa dilakukan KPK karena Cahyadi beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kan KPK perlu menindaklanjuti kasus yang sudah selesai ditangani. Kasus terhadap Yohan Yap sudah selesai, kasus terhadap Rahmat Yasin sedang dalam proses. Artinya, supaya kasus ini berlanjut dan selesai, maka pihak-pihak lain yang diduga terlibat, ya kita harus panggil," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor Badan Pertanahan Nasional, di Jalan Sisingamangaraja No 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Bambang mengatakan, KPK sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Cahyadi. Namun karena tak pernah datang, penjemputan paksa pun dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat terpisah, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Cahyadi Kumala sebagai tersangka penyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap.
"Diperoleh alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan KCK alias ST, sebagai tersangka, "ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/9).
Cahyadi alias Sui Teng dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(bar/fdn)