Presdir Sentul City Cahyadi Kumala tidak hanya dijerat dengan pasal pemberian suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. Dia dikenai pasal menghalangi penyidikan karena diduga mempengaruhi saksi.
"Kepada tersangka juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/9/2014).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi penyidikan. Cahyadi terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, terkait pasal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pasal pemberian suap, Cahyadi terancam lima tahun bui. Dalam persidangan perdana kasus suap bupati Bogor pada 24 Juli silam, jaksa KPK mendakwa terdakwa Yohan Yap yang merupakan pelaksana suap, bersama-sama melakukan penyuapan dengan Cahyadi Kumala terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Duit yang dijanjikan Rp 5 miliar namun baru terealisasi Rp 4,5 miliar. Uang ini diberikan agar Yasin mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar lahan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
(fjp/fjr)