Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Jakarta Barat melakukan gelar perkara pada Senin 29 September malam.
"Setelah diperiksa sampai magrib, malamnya gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan 2 tersangka yaitu dr ES dan dr JP. dr ES ini seorang perempuan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara polisi juga telah memeriksa 7 orang dalam perkara tersebut, termasuk dr ES dan dr JP. Para saksi yang sudah diperiksa selain dari pihak Klinik Metropole yakni pihak Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
"Sudinkes Jakbar sudah dimintai keterangan tentang izin klinik tersebut dan praktek klinik tersebut," imbuhnya.
Kemudian, polisi juga memeriksa ahli kedokteran dari Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKKI).
Rikwanto mengungkapkan, pihaknya belum menyentuh masalah dugaan malpraktek terhadap para dokter tersebut. Polisi masih memfokuskan pemeriksaan terkait izin praktek klinik tersebut.
(mei/aan)