Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Jakarta Barat melakukan gelar perkara pada Senin 29 September malam.
"Setelah diperiksa sampai magrib, malamnya gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan 2 tersangka yaitu dr ES dan dr JP. dr ES ini seorang perempuan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Terhadap kedua tersangka, penyidik mempersangkakan Pasal 77 dan 80 UU No 29 Tahun 2004 Praktek Kedokteran dan atau UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Sementara polisi juga telah memeriksa 7 orang dalam perkara tersebut, termasuk dr ES dan dr JP. Para saksi yang sudah diperiksa selain dari pihak Klinik Metropole yakni pihak Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
"Sudinkes Jakbar sudah dimintai keterangan tentang izin klinik tersebut dan praktek klinik tersebut," imbuhnya.
Kemudian, polisi juga memeriksa ahli kedokteran dari Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKKI).
Rikwanto mengungkapkan, pihaknya belum menyentuh masalah dugaan malpraktek terhadap para dokter tersebut. Polisi masih memfokuskan pemeriksaan terkait izin praktek klinik tersebut.
(mei/aan)











































