Kasus bermula saat warga Jalan Nusa Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu mendaftar sebagai TKI di perusahaan jasa penyalur TKI yaitu PT Tenriawaru Indah Abadi pada medio 2009. Setelah itu, Herman disalurkan bekerja di Consorsium Japonis Pour Lautorute Algariene (COJAAL) sebagai tukang las walder. Setelah 17 bulan bekerja, tiba-tiba Herman diberhentikan secara sepihak dan dipulangkan ke Indonesia.
Sesampainya di Indonesia, Herman tidak patah arang. Herman lalu menggugat PT Tenriawaru Indah Abadi dan COJAAL ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebab, PT Tenriawaru merupakan perusahaan yang memberangkatkannya ke Aljazair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, PT Tenriawaru pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun upaya hukum perusahaan yang berkantor di Duren Tiga, Jaksel, itu sia-sia.
"Menolak permohonan kasasi PT Tenriawaru Indah Abadi," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Horadin Saragih dan Arsyad. Dalam pertimbangannya, PT Tenriawaru terikat dengan perjanjian penempatan tenaga kerja yang dibuatnya dengan Herman. Sehingga pemecatan tanpa ada bukti kesalahan sesuai pasal 62 UU Ketenagakerjaan, wajib membayar ganti rugi sejumlah upah sampai dengan berakhirnya perjanjian atau kontrak.
"Lagipula setelah meneliti bukti kontrak kerja antara PT Tenriawaru dengan Herman telah memenuhi unsur hubungan kerja berupa upah, pekerjaan dan perintah sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 UU Ketenegakerjaan, bukan dengan COJAAL," pungkas majelis pada 20 Februari 2014 lalu.
(asp/nrl)