Usai Penjemputan Paksa, KPK Segera Umumkan Status Hukum Bos Sentul City

Usai Penjemputan Paksa, KPK Segera Umumkan Status Hukum Bos Sentul City

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 16:08 WIB
Jakarta -

Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Presdir Sentul City Cahyadi Kumala dan lima orang saksi lain. Usai aksi penjemputan paksa tersebut, KPK akan segera mengumumkan status hukum Cahyadi.

Sampai saat ini, status Cahyadi adalah saksi. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri ini peran besarnya dalam memberikan uang suap untuk Bupati Bogor Rahmat Yasin, diungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Yohan Yap.

Kabarnya KPK akan segera mengumumkan status kasus hukum Cahyadi. Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai status tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan perdana kasus suap bupati Bogor pada 24 Juli silam, jaksa KPK mendakwa terdakwa Yohan Yap yang merupakan pelaksana suap, bersama-sama melakukan penyuapan dengan Cahyadi Kumala terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Uang panas yang dijanjikan Rp 5 miliar namun baru terealisasi Rp 4,5 miliar. Uang ini diberikan agar Yasin mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar lahan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi merupakan komisaris utama PT BJA.

"Mengenai status hukum itu tergantung alat bukti. Nanti dilihat di persidangan. Kan nanti ada saksi-saksi yang dipanggil," ujar Jubir KPK Johan Budi mengenai status hukum Cahyadi, Jumat (8/8/2014) silam.



(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads