J dan W Terdakwa Kasus Kekerasan SMA 3 Hadapi Tuntutan Kamis

J dan W Terdakwa Kasus Kekerasan SMA 3 Hadapi Tuntutan Kamis

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 15:25 WIB
Jakarta - Kedua terdakwa kasus kekerasan SMA 3, J dan W menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari Kamis (2/10).

"Tadi sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Besok Kamis sidang tuntutan‎," ucap kuasa hukum terdakwa W, Hendarsam Marantoko usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (30/9/2014).

Hendar mengatakan pemeriksaan siang tadi menguatkan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Dia mengatakan kliennya tidak pernah melakukan kekerasan pada korban yaitu Afriand Caesar (16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saling menguatkan saja keterangannya. Di dalam BAP juga tidak ada yang menyebutkan bahwa W yang melakukan itu," kata Hendar.

Sementara itu, kuasa hukum J yaitu Achmad Sumarjoko mengatakan bahwa dalam persidangan J mengakui telah mendorong Aca namun bukan hal yang menyebabkan kematian. Dan hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi lainnya.

"J memang mengakui melakukan mendorong bagian perut dengan kaki. Itu dilakukan bukan ke Aca saja, tapi semua peserta, tapi mereka tidak sampai kesakitan atau jatuh. Dan berdasarkan saksi dokter kemarin yang menyebabkan kematian di bagian dada,"‎ ucapnya di tempat yang sama.

‎Keduanya didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads