Sehari lagi rakyat Indonesia memiliki wakil baru di Senayan. Sebelum pimpinan DPR definitif ditetapkan, akan ada pimpinan sementara. Siapa itu?
Tata Tertib DPR mengatur pimpinan DPR sementara dipilih berasal dari anggota DPR tertua dan termuda, sehingga berjumlah dua orang. KPU sudah mengumumkan dua anggota DPR tersebut.
Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 01/Peng/KPU/Tahun 2014 Tentang Anggota DPR dan DPD Tertua dan Termuda dalam Pemilu 2014 sebagai Pimpinan Sementara DPR, DPD, dan MPR, Selasa (30/9/2014), anggota DPR tertua adalah Dra. Popong Otje Djundjunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk pimpinan DPD RI. Anggota tertua adalah Drs. H. Mudaffar Sjah, M.Si, lahir di Ternate 13 April 1935 atau berusia 79 tahun. Mudaffar menjadi senator dari Dapil Provinsi Maluku Utara.
Satu lagi anggota DPD termuda yaitu Riri Damayanti, S.Psi. Riri lahir di Bengkulu 4 Februari 1990 atau berusia 24 tahun dari Dapil Provinsi Bengkulu. Sehingga pimpinan DPD sementara adalah Mudaffar dan Riri.
Pimpinan DPR sementara itu akan bertugas sejak dilantik pada Rabu (1/10) besok, sampai digelarnya rapat penetapan pimpinan DPR/DPD yang akan disepakati olehh DPR/DPD.
Berikut Tatib DPR yang mengatur ketentuan tersebut:
"Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ada ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda", bunyi pasal 84 ayat 8.
(bal/nrl)