Kejati Jateng Kirim Berkas Korupsi APBD ke Kejagung

Kejati Jateng Kirim Berkas Korupsi APBD ke Kejagung

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 18:32 WIB
Semarang - Untuk meminta koreksi dan konsultasi, Kejati Jateng mengirimkan berkas dakwaan korupsi APBD Jateng senilai Rp 14,8 miliar. Setelah itu, mereka akan melimpahkan koreksi berkas dakwaan itu ke Kejari dan pengadilan.Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi kepada wartawan di kantornya, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (10/1/2005)."Hari ini berkas dakwaan itu kami kirim. Kami mengutus staf Kejati untuk menyerahkan langsung ke Kejagung. Selanjutnya, kami akan menunggu hasilnya," katanya.Slamet menyebutkan, berkas yang dikirim ke Kejagung terdiri dari satu bendel milik eks pimpinan DPRD Jateng Mardijo dan satu bendel lainnya milik eks Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Asrofi, Wakil Ketua PRT Suyatno SW dan Sekretaris PRT Wahono Ilyas.Slamet menambahkan, sembari menunggu hasil koreksi Kejagung pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. "Pemeriksaan akan terus berjalan. Mereka terdiri dari anggota dan staf DPRD," terangnya.Mengenai aset negara yang sudah dikembalikan ke Kejati, Slamet menyebutkan hingga kemarin tercatat Rp 1,778 M. Sementara jumlah total yang harus dikembalikan senilai Rp 14,8 M. Hingga saat ini, belum ada proses penyitaan aset para tersangka.Dalam kasus korupsi senilai Rp 14,8 miliar ini, Kejati telah menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari 4 pimpinan dan 10 Panitia Anggaran DPRD periode 1999 - 2004. Mereka juga telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan legislatif dan eksekutif. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini