Sesuai data dari Loket Penerimaan Perkara Konstitusi di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014), permohonan dengan nomor perkara 1314/PAN.MK/IX/2014 diajukan oleh pengacara kondang OC Kaligis. Lalu perkara nomor 1313/PAN.MK/IX/2014 dimohonkan oleh 6 warga negara dan 4 LSM.
Ada lagi perkara nomor 1315/PAN.MK/IX/2014 yang diajukan oleh 12 warga negara yang salah satunya bernama Budi Arie Setia Budi. Lalu perkara terakhir diajukan oleh 15 nama yang terdiri dari lembaga survei, peneliti sosial, pengusaha tambang, pegawai swasta hingga buruh harian lepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat permohonan uji materi UU Pilkada ini masuk pada hari Senin (29/9) kemarin. Sejak pagi hingga pukul 14.20 WIB, belum ada permohonan baru terkait UU yang mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sementara itu, sejumlah politisi yang kecewa dengan drama paripurna RUU Pilkada belum mendaftarkan uji materi UU Pilkada. Presiden SBY yang paling vokal mengungkapkan kekecewaannya ke publik atas UU Pilkada juga belum ada mendaftarkan uji materi ke MK.
(vid/fdn)