"Harga yang dipatok mereka bervariasi, ada Rp 5 juta untuk short time ada juga yang sampai Rp 25 juta semalam," kata Kanit Human Trafficing AKBP Arie Darmanto, saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).
Proses transaksi dilakukan via telepon. Terkadang, para tersangka tidak mengenal para model tersebut. Biasanya, para model atau melalui perantara menitipkan nomor telepon dan foto untuk dipublikasikan dalam 'katalog' is germo.
Publikasi dilakukan di situs yang dikelola J, fotografer lepas majalah dewasa. Situs yang memajang sekitar 4000-an foto model itu kini sudah diblokir Kemenkominfo atas rujukan Bareskrim.
Selain melalui situs, tersangka S, seorang penari telanjang, juga ikut membantu 'memasarkan' para model ke para pria hidung belang.
"Penawaran yang dilakukan melalui WhatsApp atau broadcast messenger," beber Arie.
(ahy/fdn)











































