Aturan yang mengharuskan paket pimpinan DPR berasal dari fraksi berbeda ini termuat dalam Pasal 28 (1) poin (a) Peraturan Tatib DPR.
"Calon ketua dan wakil ketua diusulkan kepada Pimpinan Sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR," demikian bunyi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mau kehilangan kursi pimpinan DPR begitu saja, PDIP pun mulai bergerilya mencari teman baru. PPP dan PAN akan coba dirayu.
"βPPP dan PAN, dua partai tersebut bisa kita rayu. Karena sikap politis elitenya masih membangun komunikasi intensif ke kita," kata Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Akankah PDIP mendapat teman baru?
(trq/nrl)