"Tak ada tanggapan," kata anggota dewan etik Abdul Mukhtie Fajar saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).
Hukum acara yang dimaksud adalah Pasal 41 ayat 4 UU MK tentang Tata Cara Persidangan yang harus dilaksanakan dalam mengadili sebuah perkara.β
Namun dalam kenyatannya, saat mengadili gugatan UU MD3 hingga memutuskan menolak kemarin, hukum acara dalam Pasal 41 ayat 4 di atas tidak dilaksanakan.
Untuk membuktikan hal di atas, dewan etik MK lebih memilih menunggu laporan resmi PDIP masuk. "Tunggu laporan tertulis masuk dewan etik," ujar Mukhtie.
Pasal 41 ayat 4 tersebut berbunyi:
Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahli;
f. mendengarkan keterangan pihak terkait;
g. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan
h. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.
(vid/fdn)











































