Dewan Etik MK Enggan Tanggapi Rencana PDIP Laporkan Hakim MK

Dewan Etik MK Enggan Tanggapi Rencana PDIP Laporkan Hakim MK

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 12:44 WIB
Jakarta - Dewan etik Mahkamah Konstitusi (MK) enggan menanggapi rencana PDIP melaporkan 7 hakim konstitusi terkait putusan UU MD3 Senin (29/9) kemarin. PDIP akan membuat laporan dengan dugaan pelanggaran hukum acara persidangan konstitusi.

"Tak ada tanggapan," kata anggota dewan etik Abdul Mukhtie Fajar saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).

Hukum acara yang dimaksud adalah Pasal 41 ayat 4 UU MK tentang Tata Cara Persidangan yang harus dilaksanakan dalam mengadili sebuah perkara.β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam kenyatannya, saat mengadili gugatan UU MD3 hingga memutuskan menolak kemarin, hukum acara dalam Pasal 41 ayat 4 di atas tidak dilaksanakan.

Untuk membuktikan hal di atas, dewan etik MK lebih memilih menunggu laporan resmi PDIP masuk. "Tunggu laporan tertulis masuk dewan etik," ujar Mukhtie.


Pasal 41 ayat 4 tersebut berbunyi:

Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahli;
f. mendengarkan keterangan pihak terkait;
g. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan
h. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.

(vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads