"Tak ada tanggapan," kata anggota dewan etik Abdul Mukhtie Fajar saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).
Hukum acara yang dimaksud adalah Pasal 41 ayat 4 UU MK tentang Tata Cara Persidangan yang harus dilaksanakan dalam mengadili sebuah perkara.β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membuktikan hal di atas, dewan etik MK lebih memilih menunggu laporan resmi PDIP masuk. "Tunggu laporan tertulis masuk dewan etik," ujar Mukhtie.
Pasal 41 ayat 4 tersebut berbunyi:
Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahli;
f. mendengarkan keterangan pihak terkait;
g. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan
h. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.
(vid/fdn)