Mau Naikkan Harga BBM, Jokowi Tak Perlu Restu DPR

Mau Naikkan Harga BBM, Jokowi Tak Perlu Restu DPR

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 12:31 WIB
Jakarta - Presiden terpilih Jokowi berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 3.000 per liter pada November 2014. Kebijakan ini bisa diterapkan tanpa meminta restu dari DPR.

"Jadi bisa langsung saja naikkan. Tak perlu lagi minta izin ke DPR," ungkap Satya W Yudha, anggota Komisi VII DPR, kepada detikFinance, Selasa (30/9/2014).

Menurut Satya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2014 sudah ada pasal yang menyebutkan pemerintah tak perlu izin dari DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diatur dalam UU, bahkan sejak APBN 2014 itu sudah ada pasalnya. Tinggal pemerintah mau atau tidak menjalankannya," kata Satya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintahan mendatang bisa mengeksekusi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Pasalnya, APBN sudah menyediakan anggaran kompensasi terutama bagi masyarakat miskin.

"Di APBN-P 2014 tersedia anggaran Rp 5 triliun untuk program kompensasi sampai Maret 2015. Di APBN 2015 ada Rp 5 triliun lagi. Jadi kita punya Rp 10 triliun," papar Chatib.

Jika Jokowi-JK ingin menaikkan harga BBM, lanjut Chatib, juga tidak perlu meminta restu dari DPR. Pemerintah bisa melakukannya karena dana kompensasi siap dicairkan.

"Jadi seperti dapat blank cheque (cek kosong). Ada diskresi mengenai itu, kalau mau menaikkan bisa tanpa perlu persetujuan DPR," kata Chatib.




(dnl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads